Istriakan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain. 4. Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami. 5. dan lain sebagainya. Demikian penjelasan kami.
Tidakjauh berbeda dengan membuat gugatan, bagaimana bentuk dan susunan dari jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdata tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatan harus memenuhi syarat formal dan materil. (Baca juga: Contoh Surat Gugatan) Bahwadalam perkawinan antara Samai dengan Sakonah telah memperoleh harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah kering terleltak di Desa Ketapang dahulu Kecamatan Giri sekarang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, petok nomor 7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980 meter persegi atas nama Samai, dengan batas-batas : Kuasa Penggugat Dalammempertahankan gono-gini (harta bersama) terhadap orang ketiga memang benar salah seorang dari suami-isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini, si suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari istrinya tanpa Surat Kuasa Khusus untuk itu; Pd4YWJd.